Monday, 28 January 2019

RSUD Bersama Satpol PP Tertibkan Kawasan Tanpa Rokok

Meskipun Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah disahkan namun belum sepenuhnya dapat dijalankan. Sebagai pusat pelayanan kesehatan RSUD sepertinya masih kewalahan dalam penertiban Kawasan Tanpa Rokok, terbukti dengan masih adanya Pegawai maupun keluarga pasien yang merokok diareal RSUD yang seharusnya tidak boleh merokok, menurut Kepala Ruangan Perawatan Ns. Boby Prima mengatakan bahwa pihaknya sudah sering menegur keluarga pasien yg merokok di areal RSUD tapi ada yang patuh ada juga yang tidak, padahal rambu larangan merokok sudah banyak terpasang di areal RSUD Lebong.

Saat diminta konfirmasi oleh awak media Direktur RSUD Lebong membenarkan pernyataan Karu Rawat inap tersebut. "Oleh karena itu kami bekerjasama dengan Satpol PP dalam rangka penegakan Perda KTR dan demi terciptanya kawasan yang sehat dan bersih dari asap rokok" ujar dr. Ari.
Kami juga berterima kasih kepada SatPol PP yang telah membantu RSUD dalam penertiban KTR ini dan meminta tidak pandang bulu dalam bekerja, apabila ada pegawai RSUD yg merokok jangan segan untuk ditegur.


Saat ini saya minta anggota satpol PP berjaga di areal RSUD pada saat jam kerja namun kedepannya apabila dirasakan belum maksimal saya bisa meminta anggota untuk berjaga sore dan malam karena ini terkait dengan fungsi Satpol PP sendiri sebagai Penegak Peraturan Daerah. Demikian penjelasan dr ari.

No comments:

Post a Comment